Tutorial Coretax Resmi : Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi - Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM)

Tutorial Coretax Resmi : Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi - Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM)

Direktorat Jenderal Pajak

pajakpadabagiankawansptyangdantahunanpenghasilanlampiranakansilakan

525,2 k
vues
2,9 k
Likes
46
Dislikes (estim.)
0.6 %
👍 / 👁
17:14
Durée
24 sept. 2025
Publiée
2,1 k
mots
id · automatiques
Sous-titres

Les dislikes sont une estimation du projet Return YouTube Dislike, YouTube ne les publiant plus. returnyoutubedislike.com

Transcription complète

Selamat datang di video panduan pelaporan SPT tahunan PP orang pribadi menggunakan cortex. Saat ini kortex tersedia dalam dua bahasa, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Pada video ini kita akan membahas alur pembuatan SPT tahunan PPA orang pribadi dalam menu berbahasa Indonesia. Sebagai perhatian, informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan pengembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru. Tutorial ini

ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari kegiatan usaha dengan omset tidak melebihi dari 4,8 miliar setahun. Jika kawan pajak juga memiliki sumber penghasilan lainnya seperti penghasilan sebagai pegawai, pekerja bebas, atau penghasilan dalam negeri serta luar negeri, silakan dapat menyimak video panduan lainnya pada channel YouTube @dijenpajaki. Berikut merupakan tiga tahap dalam

melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi. Satu, siapkan dokumen pendukung. Dua, login dan buat konsep SPT tahunan. T mengisi dan menyampaikan SPT tahunan. Tahapan pertama, persiapan dokumen. Pada tahap pertama ini, silakan kawan pajak mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi seperti daftar peredaran usaha dalam 1 tahun, bukti pemotongan atau pemungutan PPH dari lawan transaksi, daftar harta

atau aset dan utang yang dimiliki, serta daftar anggota keluarga dan tanggungan. Tahapan kedua, login dan buat konsep SPT tahunan. Untuk login ke aplikasi Cortex, silakan kawan pajak kunjungi laman cortexdjp.pajak.go.id. Kemudian pada laman login, silakan isikan NPWP 16 digit orang pribadi. Dilanjutkan dengan menuliskan kata sandi dan kode keamanan lalu klik login. Saat ini kawan pajak telah berhasil login pada portal wajib pajak. Sebelum membuat

konsep SPT tahunan orang pribadi, pastikan kawan pajak telah membuat kode otorisasi agar dapat melakukan penandatanganan SPT secara elektronik. Jika belum pernah membuat, silakan ikuti panduan memperoleh kode otorisasi DJP pada channel YouTube @djenpajak RI. Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan orang pribadi, silakan kawan pajak pilih modul surat pemberitahuan SPT. Kemudian pilih menu surat pemberitahuan SPT. Pada bagian konsep SPT silakan kawan pajak

klik buat konsep SPT. Selanjutnya silakan pilih PPH orang pribadi kemudian klik lanjut. Kemudian silakan kawan pajak memilih jenis periode dengan cara pilih SPT tahunan dan dilanjutkan dengan memilih periode dan tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan. Kemudian klik lanjut. Berikutnya pilih model SPT. Silakan kawan pajak pilih normal. Apabila SPT tahunan baru pertama kali dibuat, dilanjutkan dengan klik buat konsep SPT. Pada konsep SPT akan

terbentuk SPT tahunan orang pribadi sesuai dengan tahun pajak yang dibuat. Untuk melakukan pengisian SPT, silakan kawan pajak klik ikcon pensil untuk mengisi SPT tahunan orang pribadi. Sistem akan menampilkan tampilan awal SPT tahunan orang pribadi, yakni halaman induk dan lampiran. Tahapan ketiga, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan. Pada video tutorial ini, kawan pajak akan mengisi SPT tahunan dimulai dari halaman induk dilanjutkan dengan mengisi

lampiran SPT tahunan. Mengisi halaman induk SPT. Pertama pada bagian header SPT silakan pilih metode pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Pada tampilan awal, metode pembukuan adalah pencatatan. Metode pembukuan tidak perlu diubah karena kawan pajak menyelenggarakan pencatatan atas kegiatan usaha yang dilakukan. Selanjutnya, pilih sumber penghasilan pada daftar pilihan yang tersedia.

Silakan kawan pajak pilih kegiatan usaha. Pada bagian A, identitas wajib pajak. Data akan terisi otomatis berdasarkan profil wajib pajak. Pada bagian A7 dan A8 hanya diisi apabila kawan pajak memiliki status pisah harta atau memilih terpisah dengan suami atau istri. Dalam video panduan ini, kita akan melakukan pengisian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha dengan omset di bawah 4,8

miliar setahun. Pada bagian B, ikhtisar penghasilan neto angka 1A. Pilih tidak jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha. Pada bagian B angka 1B1 pilih ya. Karena kawan pajak memiliki penghasilan dalam negeri dari usaha. Pilihan ini akan menampilkan pilihan 1B2 dan 1B3. Pada bagian B angka 1B2 pilih ya. Saya termasuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final. Sistem

akan menampilkan lampiran 3B bagian A yang harus diisi oleh kawan pajak. Pada bagian B angka 1 B3. Pilih tidak karena pada ilustrasi ini hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Pada bagian B angka 1B5 akan ditampilkan jumlah penghasilan neto dari usaha. Bagi kawan pajak yang memiliki penghasilan dengan bruto tertentu, jumlah pada baris ini tetap nol karena hanya memperhitungkan

penghasilan bruto dari kegiatan usaha saja. Pada bagian B angka 1C, pilih tidak jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha. Pada bagian B angka 1D, pilih tidak jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha. Pada bagian C, perhitungan pajak terutang jumlahnya akan terisi otomatis berdasarkan isian dari bagian B. Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tertentu yang hanya menerima penghasilan dari kegiatan

usaha, bagian ini hanya akan berjumlah nol. Kawan pajak memilih tidak pada bagian C angka 3 dan 8 serta memilih penghasilan tidak dikenakan pajak berdasarkan kondisi awal tahun kawan pajak. Pada bagian D kredit pajak angka 10A dimungkinkan kawan pajak bertransaksi dengan pihak yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak penghasilan serta mendapat bukti potong PPH final. Atas bukti potong tersebut tidak perlu diinput pada bagian

ini, namun akan masuk langsung ke bagian 3B bagian A. Pada ilustrasi ini silakan kawan pajak memilih tidak untuk angka 10A. Pada bagian D angka 10B dan 10C terkait dengan angsuran dan surat tagihan pajak untuk PPH pasal 25. Kawan pajak tidak terkait dengan pengisian ini dan dapat dilewati ke pilihan berikutnya. Pada bagian D angka 10D pilih tidak jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha. Pada bagian E, PPH

kurang atau lebih bayar menampilkan hasil penjumlahan otomatis dari bagian sebelumnya. Bagi kawan pajak yang memperhitungkan PPH finalnya hanya berdasarkan penghasilan bruto dari kegiatan usaha. Pada bagian ini akan terisi 0 sehingga angka 11A, 11B, dan 11C dapat dilewati pengisiannya. Bagian F. Pembetulan hanya diisi jika model SPT tahunan adalah pembetulan. Pada bagian G, permohonan pengembalian PPH lebih bayar. Karena kawan pajak menggunakan

perhitungan pajak penghasilan bruto tertentu, silakan lanjut ke tahap berikutnya. Pada bagian H angsuran PPH Pasal 25 tahun berikutnya. Karena kawan pajak menggunakan perhitungan pajak penghasilan bruto tertentu, silakan kawan pajak menjawab tidak di bagian H angka 13A, 13B, dan 13C. Pada bagian I, pernyataan transaksi lainnya. Angka 14A, harta merupakan isian wajib pajak pada SPT tahunan orang pribadi. Pengisiannya akan berada pada lampiran L1 bagian A.

Pada bagian I angka 14B pilih ya. Karena pada ilustrasi ini kawan pajak memiliki utang. Kawan pajak akan diminta untuk mengisi lampiran L1 bagian B. Pada bagian I angka 14C. Pilih ya. Kawan pajak memiliki penghasilan dari usaha yang dikenakan PPH final. Kawan pajak akan diminta untuk mengisi lampiran L2 bagian A pada bagian I angka 14D. Pilih tidak jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha. Pada bagian I, angka 14E dapat

dilewati karena bagian ini hanya aktif bagi wajib pajak dengan metode pembukuan. Pada bagian I angka 14F pilih tidak jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha. Pada bagian I angka 14G pilih tidak. Jika kawan pajak hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha pada bagian I angka 14H akan menampilkan jumlah kelebihan PPH final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat diminta

pengembalian berdasarkan isian pada lampiran 3B bagian A. Pengembalian atas kelebihan setor dan potongan bagi PPH final diajukan melalui pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pada bagian J lampiran tambahan kawan pajak akan diminta untuk menyampaikan apabila terdapat dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT tahunan. Pada ilustrasi video ini tidak ada kewajiban menyampaikan lampiran tambahan. Pada bagian J huruf A sampai dengan huruf E

dapat dijawab no. Bagian K. Pernyataan berisikan pernyataan kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan SPT tahunan akan diisi sebelum kawan pajak menyampaikan SPT tahunan setelah mengisi seluruh halaman induk dan lampiran SPT. Pengisian halaman induk SPT telah selesai. Akan dilanjutkan dengan pengisian lampiran SPT. Pengisian lampiran SPT tahunan. Gulir ke bagian atas untuk melihat lampiran yang harus diisi. Pengisian lampiran ini

dilaksanakan berdasarkan urutan yang paling ditampilkan sistem pada halaman induk. Dalam tutorial ini, urutan lampirannya adalah lampiran L3B, lampiran L2, dan lampiran L1. Pengisian lampiran L3B. Pada lampiran L3B, rekapitulasi peredaran bruto terdapat empat bagian, yakni daftar tempat kegiatan usaha yang merupakan daftar seluruh cabang usaha yang dimiliki oleh wajib pajak. Bagian A, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib

pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final. Bagian B, rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi, pengusaha tertentu dan bagian C. Rekapitulasi peredaran bruto untuk pengguna norma perhitungan penghasilan neto. Berdasarkan pilihan pada halaman Hindu, kawan pajak hanya dapat mengisi pada bagian A. Pada lampiran L3B bagian A, kawan pajak memasukkan peredaran bruto usaha untuk

setiap bulan selama 1 tahun per tempat kegiatan usaha. Untuk pengisiannya, silakan klik ikon pensil di sebelah kiri nama tempat kegiatan usaha masing-masing. Jika sudah lengkap dan sesuai, klik simpan. Setelah pengisian peredaran bruto selesai, kawan pajak dapat memeriksa kembali beberapa hal. Pertama, apakah omset yang dimasukkan sudah melewati batas peredaran bruto yang tidak dikenakan PPH final? yaitu

penghasilan bruto sampai dengan R500 juta dalam 1 tahun. Dua, apakah data penyetoran yang ditampilkan oleh sistem sudah benar? Tiga, kawan pajak dapat memasukkan nilai PPH final yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain berdasarkan data bukti potong atau bukti pungut yang diterima. Apabila terdapat selisih kekurangan penyetoran PPH final setiap bulan, silakan kawan pajak menyetor kekurangan PPH final tersebut dengan melakukan penyetoran mandiri

sebelum menyampaikan SPT tahunan. Namun, jika terdapat selisih kelebihan penyetoran atau pemotongan, total selisih kelebihan penyetoran atau pemotongan akan ditampilkan pada halaman induk bagian I angka 14H dan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang pada modul pembayaran. Pengisian lampiran L2. Pada lampiran L2 terdapat tiga bagian, yakni bagian A penghasilan yang dikenakan pajak yang

bersifat final, bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bagian C penghasilan neto luar negeri. Berdasarkan pilihan pada halaman induk, kawan pajak hanya dapat mengisi pada bagian A. Pada lampiran 2 bagian A, sistem akan mengisi otomatis untuk dua jenis data, yaitu data penyetoran sendiri PPH final dengan kode akun pajak 411128 420 dan data penghasilan dari bukti

pemotongan PVPH final. Atas data yang ditampilkan, silakan kawan pajak memasukkan nilai dasar pengenaan pajak atas penyetoran PPH final secara mandiri dengan melakukan klik pada ikon pensil. [Musik] Pengisian lampiran L1. Lampiran L1 merupakan lampiran yang otomatis muncul pada SPT tahunan orang pribadi yang terdiri atas lima bagian, yaitu bagian A harta pada akhir tahun pajak, bagian B utang pada akhir tahun pajak, bagian C

daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, bagian D penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, bagian E, daftar bukti pemotongan atau pemungutan PPH. Dalam ilustrasi ini, kawan pajak hanya mengisi lampiran L1 pada bagian A, B, dan C. Pada lampiran L1 bagian A, sistem akan mengisi otomatis data harta berdasarkan SPT tahunan orang pribadi pada tahun pajak sebelumnya. Silakan kawan pajak cek posisi harta pada akhir tahun pajak pelaporan dan lengkapi data

yang sudah ada atau dapat menghapus data harta yang sudah tidak dimiliki atau dikuasai. Pada lampiran L1 bagian B, sistem akan mengisi otomatis data utang berdasarkan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak sebelumnya. Silakan kawan pajak cek posisi saldo utang di akhir tahun pajak pelaporan dan melengkapi data yang sudah ada atau dapat menghapus data utang yang sudah tidak dimiliki. Pada lampiran L1 bagian C, sistem akan mengisi otomatis data keluarga

berdasarkan data pihak terkait pada akun wajib pajak khusus yang termasuk dalam kategori tanggungan. Apabila datanya tidak sesuai, kawan pajak dapat melakukan perubahan data pada submenu perubahan data informasi umum dan pihak terkait di halaman profil wajib pajak. Pengisian lampiran sudah selesai. Silakan kawan pajak kembali ke halaman induk untuk submit SPT tahunan orang pribadi. Pada bagian K pernyataan. Silakan kawan pajak centang pernyataan

bahwa SPT tahunan yang telah diisi sudah benar, lengkap, dan jelas. Silakan klik bayar dan lapor. Akan muncul notifikasi sebagai berikut. Selanjutnya silakan kawan pajak menandatangani SPT tahunan secara elektronik. Pada bagian penyedia tanda tangan, pilih kode otorisasi DJP. Selanjutnya masukkan Paspres kawan pajak lalu klik simpan dan dilanjutkan dengan klik konfirmasi tanda tangan. Status SPT tahunan akan otomatis menjadi

dilaporkan. Hal ini dikarenakan penyetoran PPH final telah dilaksanakan sebelum SPT tahunan dikirim. Kawan pajak dapat melihat bukti pelaporan SPT tahunan PPA orang pribadi pada submenu SPT dilaporkan. Selamat kawan pajak telah berhasil melaporkan SPT tahunan PP orang pribadi melalui cortex. Jika kawan pajak masih memerlukan bantuan, silakan kunjungi www.pajak.go.id. Hubungi Kering Pajak 1500200

dan subscribe channel YouTube @djenpajak RI untuk menyimak video panduan lainnya. Pajak tumbuh Indonesia tangguh.

Chapitres

  1. 00:00Opening, Disclaimer, Tujuan Audiens
  2. 01:08Tahap 1: Persiapan Dokumen
  3. 01:33Tahap 2: Login dan Buat Konsep SPT Tahunan
  4. 03:41Tahap 3: Pengisian dan Menyampaikan SPT Tahunan
  5. 03:50Pengisian Induk SPT Header
  6. 04:23Pengisian Induk SPT Bagian A. Identitas Wajib Pajak
  7. 04:35Pengisian Induk SPT Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
  8. 06:13Pengisian Induk SPT Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
  9. 06:40Pengisian Induk SPT Bagian D. Kredit Pajak
  10. 07:30Pengisian Induk SPT Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar
  11. 07:51Pengisian Induk SPT Bagian F. Pembetulan
  12. 07:59Pengisian Induk SPT Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
  13. 08:08Pengisian Induk SPT Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
  14. 08:26Pengisian Induk SPT Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
  15. 09:50Pengisian Induk SPT Bagian J. Lampiran Tambahan
  16. 11:09Pengisian Lampiran L-3B Rekapitulasi Peredaran Bruto
  17. 13:13Pengisian Lampiran L-2 Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final
  18. 14:10Pengisian Lampiran L-1 Daftar Harta dan Hutang Pada Akhir Tahun Pajak
  19. 15:48Pengisian Induk SPT Bagian K. Pernyataan
  20. 15:57Bayar dan Lapor
  21. 16:37Closing

Tags

pajakDitjenPajakRI

Commentaires

Les commentaires n’ont pas encore été chargés.

← Retour aux outils