Ada Wajib Pajak yang Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan?

Ada Wajib Pajak yang Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan?

DDTC Indonesia

pajakwajibyangnahatauininpwpsptnihtidakdantersebut

147,6 k
visualizaciones
1,1 k
Me gusta
48
No me gusta (est.)
0.8 %
👍 / 👁
09:44
Duración
14 févr. 2023
Publicado
1,2 k
palabras
id · automáticos
Subtítulos

Los «no me gusta» son una estimación del proyecto Return YouTube Dislike, ya que YouTube dejó de publicarlos. returnyoutubedislike.com

Transcripción completa

Kembali lagi bersama saya Icat dalam Ada apa dengan pajak nah Tahukah kamu bagi setiap warga negara itu memiliki kewajiban untuk membayar pajak begitu ya Nah warga negara terutama yang telah memiliki atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP gitu ya Yang mana setelah digunakan apa ya sama dengan nomor induk kependudukan gitu ya itu juga wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT secara berkala gitu ya Nah hal ini perlu

dicatat nih karena pelaporan SPT ini sifatnya wajib kalau tidak melaporkan SPT terdapat sanksi berupa denda dendanya yaitu sebesar 100.000 nah dan data tersebut cukup lumayan nih kalau misalkan dibelikan Kopi cup gitu ya itu sudah mendapatkan 5 Cup misal gitu ya Nah Meskipun demikian nih negara dalam hal ini direktur jenderal pajak itu diberikan pintu atau kesempatan bagi wajib pajak yang tidak ingin lagi dibebani kewajiban melaporkan SPT Nah

siapa saja wajib pajak tersebut saksikan video ADP ini hingga akhir ya [Musik] ketentuan terkait wajib pajak yang diberikan kebebasan untuk tidak melaporkan SPT ini diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 243/2014 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PMK nomor 18/2021 nah dalam bellet tersebut menyebutkan nih terdapat dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan

dari kewajiban menyampaikan SPT PPH nah wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain yang pertama wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan netto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak atau ptkp untuk diketahui ini ketentuan mengenai ptkp ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a hingga huruf d undang-undang pajak penghasilan bagi pajak orang

pribadi Abang batas ptkp per tahun diberikan sejumlah 54 juta rupiah apabila statusnya kawin atau juga memiliki tanggungan maksimal 3 itu diberikan tambahan setiap tabungannya sebesar 4,5 juta rupiah gitu Nah selanjutnya wajib pajak dengan kondisi tersebut wajib mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non efektif jika ingin tidak melaporkan SPT tahunan PPH gitu ya Apa itu wajib pajak non efektif nah wajib pajak non efektif ini

sebagaimana diatur dalam peraturan Direktorat jenderal pajak nomor per 04 garing PJ garing 2020 itu disebutkan bahwa wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP gitu ya Nah menonaktifkan NPWP ini Tentunya berbeda dengan menghapuskan NPWP jika menonaktifkan NPWP ini bisa aktif kembali dengan NPWP yang lama ibarat kata npwpnya itu akan mati suri

atau sementara begitu namun jika menghapuskan NPWP tentunya NPWP tersebut akan mati permanen sehingga untuk ketik kembali NPWP harus dibuat lagi begitu nah penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak non efektif tersebut dapat dilakukan berdasarkan dua hal yaitu permohonan wajib pajak atau juga secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP begitu nah penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KTP tapi tidak

semua wajib pajak dapat atau bisa menonaktifkan npwpnya Nah siapa saja yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP dalam aturan tersebut terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa menjadi seorang wajib pajak berstatus non efektif beberapa diantaranya pertama wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata nih tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya yang kedua wajib pajak orang pribadi

yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak yaitu di bawah ptkp yang ketiga wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri itu lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud nih meninggalkan Indonesia selamanya jadi masih ada kemungkinan untuk kembali ke Indonesia yang keempat itu adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif

tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dan diantaranya itu seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami selanjutnya nih masih ada 8 cerita kriteria lain yang bisa disimak lebih lanjut dalam dokumen lengkap peraturan direktur jenderal pajak nomor 04 garing PJ garing 2020 Nah sebagai contoh nih yang dapat melakukan penonaktifan NPWP ini adalah pensiunan gitu ya Nah pensiunan ini bisa saja nih

terbebas dari kewajiban lapor SPT tahunan syaratnya tadi menonaktifkan npwpnya penonaktifkan NPWP atau NPWP non efektif ini berlaku apabila nih tadi pensiunan tersebut memenuhi dua kriteria gitu ya Jadi bukan bukan berarti semua pensiunan ini dapat menonaktifkan npwpnya namun hanya bagi presiden yang memenuhi 2 kriteria yakni pertama penghasilannya di bawah batas penghasilan tindakan apa aja dan juga nih tidak memiliki penghasilan lain

selain dari pemberian dana pensiun gitu nah pekerja yang sudah masuk yang sudah masuk fashion tersebut perlu mengajukan permohonan NBA efektif kepada Kantor Pajak apabila memang tidak lagi masuk dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dengan berstatus NPWP non efektif maka passionnya tidak lagi perlu lapor SPT perkebunan begitu nah penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak yang efektif ini dapat dilakukan oleh pensiunan berdasarkan permohonan

wajib pajak tersebut atau secara jabatan oleh DJP penetapan statusnya pun hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan administrasinya ini diatur lebih lanjut dalam per04/pj/ 2020 prosedurnya seperti ini yang pertama wajib pajak itu harus mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif baik melalui aplikasi registration di laman pajak.co.id atau mengisi secara langsung permohonannya di

KPP gitu ya yang kedua wajib pajak ini juga harus nih menyiapkan persyaratan atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan yakni dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif nah batas waktu penyertaan berkas atau dokumen tersebut adalah 14 Hari jika seluruh bekas atau dokumen diterima lengkap kemudian KPP akan memberikan bukti penerimaan secara elektronik nah Selain itu atau setelah itu KPP akan

melakukan penelitian terlebih dahulu administrasi perpajakannya begitu ya apabila permohonan tersebut disetujui KPP akan menyampaikan Pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan setelah itu kantor pusat DJP akan memberikan kode me pada profil atau data wajib pajak yang bersangkutan untuk diingat nih wajib pajak ne juga bisa nih kembali mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan ke KTP termasuk juga nih wajib untuk melampirkan data

yang menunjukkan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi masuk kriteria wajib pajak ne Nah demikian rekan-rekan sekalian penjelasan terkait wajib pajak non efektif yang dibebaskan dari kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi Nah bagi rekan-rekan wajib pajak yang masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi Jangan lupa ya untuk melaporkan SPT nya sebelum batas akhir waktu yaitu 3 masalah berakhirat tahun

pajak atau 30 Maret 2023 nah bagaimana nih cara mengisi dan melakukan SPT yang benar lengkap dan jelas sesuai keturunan berlaku dan bagaimana sih tips dan cara mudah untuk mengisi SPT tersebut begitu ya nah dapatkan jawabannya sekaligus tips and trik dalam pengisian SPT tahunan PPH orang pribadi dalam program practical course Akademi yang bertajuk persiapan dan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi Tahun 2022 yang diadakan secara online pada

Sabtu 25 Februari 2023 segera daftarkan diri Anda pada link Academy dbtc.co.id/pikal underscore course nah jangan lupa ya klik video ini jika dia selalu bermanfaat dan juga nih dapat menonton berbagai video Ada apa dengan pajak episode lainnya secara khusus yaitu spesial di youtube channel di DTC Indonesia Saya ucapkan Terima kasih dan sampai jumpa [Musik] [Tepuk tangan]

[Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik]

Capítulos

  1. 00:00Introducción
  2. 01:57Pajak, Wajib, Npwp
  3. 03:54Yang, Pajak, Wajib
  4. 05:52Pajak, Wajib, Yang
  5. 07:47Yang, Pajak, Wajib

Etiquetas

Este vídeo no tiene etiquetas.

Comentarios

Los comentarios aún no se han cargado.

← Volver a las herramientas