SKANDAL IJAZAH SERI KEDUA. SETELAH JOKOWI, IJAZAH WAPRES GIBRAN KINI YANG DIGUGAT

SKANDAL IJAZAH SERI KEDUA. SETELAH JOKOWI, IJAZAH WAPRES GIBRAN KINI YANG DIGUGAT

Akbar Faizal Uncensored

ituyangsayainipakdanapaundangkitatidakkalaukan

425,2 k
회 조회
3,3 k
좋아요
58
싫어요 (추정)
0.8 %
👍 / 👁
53:05
길이
Sortie le 18 sept. 2025
게시일
6,6 k
단어
id · 자동 생성
자막

YouTube가 싫어요 수를 더 이상 공개하지 않아 Return YouTube Dislike 프로젝트의 추정치를 표시합니다. returnyoutubedislike.com

전체 자막 텍스트

Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Apa persyaratannya? Persyaratan pendidikan terutama. Bahkan di pasal 6A Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 Bang Akbar. Pasti Bang Akbar lebih tahu itu karena mantan anggota DPR. Di situ bunyi bahwa itu satu pasangan satu paket itu clear. Gugatan ada tergugat satu Gibran, tergugat dua KPU. H. Karena perbuatan

melawan hukum ini enggak bisa terjadi kalau enggak ada dua pelaku ini. Pertama tadi yang pertanyaan saya tadi itu kan legal standing Pak Suban ini apa gitu kan. Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang ya dari KPU dari Dikti ya. Mudah-mudahan dalam mediasi nanti Pak Gibr si Gibran ini si tergugas satu ini mundur Pak. Kan ini maksud saya kita harus hormat pada semua lembaga yang diberi

kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan itu supaya terjadi ketertiban hukum, ketertiban politik. Tapi kalau semua 270 warga pengin maunya jadi kisruh republik ini, Bang. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Saya tidak terlalu pasti tentang rentang waktunya, tapi kira-kira setahun

terakhir ruang publik itu dipenuhi dengan pertengkaran dan atau ee seleweran e berbagai perdebatan menyangkut dengan ijazah Jokowi. Apakah asli atau tidak? Apakah ada atau tidak? Forum ini seingat saya dan saya tidak salah hanya sekali mengangkat isu itu dengan dua narasumber yang Anda bisa tonton pada link kami. Itu pun bukan tentang apakah sah atau tidak ijazahnya, tetapi kemudian ke mana arahnya. Feeling

saya waktu itu adalah ini akan bergerak dari ijazah Pak Jokowi ke ijazah anaknya Gibran Raka Bumingraka yang sekarang adalah wakil presiden. Ternyata benar. Hari ini kita akan membahas itu. Sebab secara formal gugatan tentang sah tidaknya Gibran sebagai wakil presiden itu telah dilayangkan oleh seseorang yang bernama Bapak Suban Palal, seorang lawyer di Jakarta dan sekarang sudah duduk di depan saya. Pak Suban terima kasih sudah

menyiapkan diri untuk hadir ya. Terima kasih, Pak Akbar. Iya. Iya. Dan agar kemudian e forum ini seperti biasanya bisa lebih berimbang seperti tuntutan banyak orang, kami telah menghubungi David Pajung Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Bara JP. David, makasih. Bang Akbar. Iya, selamat bergabung ya. Makasih. Selamat

selamat siang, Pak Suban. Ketemu lagi kita Pak Suban. I ketemu lagi kita. Oke. Ee teman-teman, Anda tahu ya bahwa di sini tidak ada keributan yang tidak perlu ya. Silakan berdebat. Saya akan menjadi semacam wasit, tetapi perdebatannya itu substansial. Iya. Ee kita ee masuk pada substansinya. Anda, Pak Suban, maksud saya Anda menggugat ke

berbagai ee apa namanya? lembaga negara resmi ee tentang ee hal ini ya. Nah, ee boleh diceritakan kapan, di mana, apa saja, dan bagaimana? Baik, Pak Akbar. Jadi, sebelum sampai kepada gugatan PMH ke Pengadilan Negeri, saya mengajukan gugatan PMH juga ke PTUN yang saya gugat KPU karena hukum acaranya kalau lembaga negara itu harus ke PTUN. He. Kalau PMH. Nah, saya menggugat ke sana ke PTUN,

ternyata diputus desa. Kapan itu? Itu sekitar bulan Agustus ini juga ini ya. Iya. Penetapan di spisalnya ya. Itu penat penat apa? Iya. Penetapanis. ee bunyinya adalah pada Kamis, 21 Agustus Amar penetapan bahwa dari segi waktu kewenangan temporis PTM Jakarta tidak berwenang lagi memeriksa sengketa yang

berkaitan dengan surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan bagian Presiden RI menetapkan titik dua menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Yang kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp330.000. Oke, selanjutnya selanjutnya mendapatkan begini. Ini kan harus dilawan hukum acaranya dilawan ini apa putusan ni tapi saya enggak ngelawan saya anggap supaya sudah ingkra berkekuatan hukum tetap bawa gugatan di

NU maka saya menggugat ke PN yang saya gugat perbuatannya bukan lagi surat penetapannya tapi perbuatannya perbuatannya perbuatan macam apa yang dimaksud nah perbuatan di situ adalah satu apa perbuatan aktif tergugat yang mendaftarkan diri ke KPU dan KPU perbuatannya yaitu menerima secara aktif

apa tergugat ini sebagai calon wakil presiden saat itu. Jadi perbuatannya bukan surat penetapannya. Oke. Oke. Perbuatannya ya. Perbuatannya. perbuatan itu kalau dalam hukum pidana bisa dianggap sebagai double deader. Apa yang salah dari perbuatan Gibran dan atau siapapun bersamanya itu melakukan pendaftaran kepada KPU untuk sebagai calon wakil presiden?

Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Apa persyaratannya? Persyaratan pendidikan terutama di pendidikan. Apa dasar Anda mengatakan bahwa itu tidak terpenuhi? Dasar saya adalah pengumuman KPU. Jadi, Pak KPU membuat pengumuman tentang riwayat pendidikan seorang calon wakil persis.

Kita punya enggak? Coba tampilkan supaya kita tidak dianggap enggak ada di sini. Tapi ini sama kayak ini sama ya? Sama kayak gini. Iya. Ini adalah riwayat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan ke KPU. Iya. Ke KPU ee dan kemudian jadilah dia sebagai wakil presiden. Betul. Oke, kita baca. Janjangnya adalah SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Surakarta tahun 93.

Heeh. Lulus atau tahun akhir 99? 6 tahun ya. Oke. SMP Negeri 1 Surakarta masuk tahun 99, lulus tahun 2002.2. Iya. Oke. Kemudian SMA dia masuk ke SMA Orchid Park Secondary School di Singapura tahun 2002 lulus tahun 2004. Kemudian lanjutannya SMA-nya itu UTS Insney 2004 sampai 2007.

He. Kemudian S1 Diploma MDAS Management Development Institute of Singapore 2007-2010. Yang mana yang menurut Anda bermasalah dan atau layak untuk menjadi dasar bagi gugatan Anda? Yang menjadi dasar saya untuk menggugat itu SMA-nya. SMA-nya dua kali itu. Heeh. Apa masalahnya? Masalahnya karena di dalam Undang-Undang Pemilu itu

dinyatakan bahwa minimal pendidikan seorang calon itu minimal tamat SLTA sederajat. Undang-undang nomor berapa yang Anda maksud? Undang-undang kalau enggak salah nomor 17 kalau enggak salah. 17 tahun tahun 2017. Coba langsung cari. Boleh saya ngambil? Silakan. Sebentar, Pak.

Ya, ini Pak Akbar ya itu Undang-Undang Nomor 7 tampilkan di layar tahun 2017 pasal 169 huruf R jungto peraturan komisi pemilihan umum nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan huruf R juga bunyinya apa? Bunyinya berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas Madrasah

Aliah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Nah, saya menafsirkan sekolah lain yang itu adalah sekolah-sekolah yang disebut tadi, yaitu menengah atas, madrasah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah atau yang ada mungkin ya pakai C malah yang mungkin itu mungkin, Pak. Ini kan saya enggak ngerti ya siapa yang membikin undang-undang ini. Setahu saya

bukan bukan ketika saya ikut-ikut membuat undang-undang ya. Iya. Tapi yang saya maksud itu begini, ini memang untuk mungkin ya mungkin kita harus diskusikan adalah soal bagaimana sistem pemer apa pendidikan di dalam negeri. He. Atau mungkin juga sederajat dengan yang di Singapura tadi. Tampilkan yang di Singapura tadi. Ya kan selevel Pak dengan itu. Bagi Anda

itu masalah masalah. Karena gini, dalam itu kalau pendidikan luar negeri itu ada keputusan menteri yang menyatakan bahwa ijazah atau dokumen hasil pendidikan luar negeri itu hanya untuk dipergunakan sebagai diakui sebagai kelanjutan untuk melanjutkan sekolah dalam pendidikan di Indonesia itu ada itu, Pak. Oh, ini kan sebenarnya juga ada lanjutan itu preparatorinya kan sudah sudah dilanjut

tapi di luar negeri juga bukan di dalam negeri. Bukan ini ini capmen-nya di dalam negeri Pak. Kepmen-nya capmen-nya. Iya saya ulangi lagi bahwa boleh di luar negeri tetapi boleh apa tadi penjelasannya? Ada ada penyetaraan.

Ada penyetaraan. Nah, kita menyebutkan kata penyetaraan. Iya. Penyetaraan. Dan penyetaraan itu hanya untuk kelanjutan atau melanjutkan pendidikan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurut Anda, Gibran tidak memiliki itu. Bukan tidak memiliki, enggak punya. Apa bedanya? Beda, Pak. Kalau memiliki itu kan ya ada ijazah dalam negeri itu enggak ada. Dia enggak miliki dan punya. Itu apa

bedanya, Pak? Pada kasus ini? pada kasus ini kalau dia enggak ada di KPU enggak di enggak disebut. Oh, tidak ada di situ. Artinya dalam bahasa sederhananya Gibran tidak melampirkan itu ketika mendaftar ke KPU. Mungkin enggak melampirkan karena KPU hanya mengumumkan SMA-nya itu SMA. Nah, kayak gitu tu pendidikannya, Pak. H. Nah, sebelum saya lupa, saya tambahin, Pak. Baik, saya tambahkan sebelum apa meskipun ada penyetaraan,

tapi penyetaraan enggak boleh dipakai untuk pendaftaran. Karena penyetaraan itu hanya untuk sekolah di dalam negeri yang sesuai dengan sistem pendidikan kita. Ee saya tidak punya argumen sementara menyangkut ini, Pak. Ya, karena saya tidak memiliki cukup informasi tentang tapi ada, Pak. Nah, noah yang saya yang ada maksud tadi gitu ya. Ya, yang saya mau sampaikan tadi itu begini,

pada saat yang bersamaan ada masalah karena KPU baru saja membuat sebuah aturan baru yang mengatakan coba tampilkan bahwa ee apa KPU tidak akan membuka dokumen tentang ee hal seperti ini. He kecuali mendapat pengecualian ya. Kecuali dapat persetujuan. persetujuan bersangkutan atau putusan pengadilan. Nah, pada bagian ini saya memprotes kawan-kawan di KPU sejak karena saya

berteman dengan mereka saya katakan adalah ini adalah aturan anomali karena orang-orang ini sedang memperebutkan jabatan publik apalagi untuk level presiden atau wakil presiden. Adalah tidak logik kita kemudian dokumennya itu disembunyikan dan atau diberikan perlindungan hukum atas nama undang-undang bahwa tidak boleh dibuka kecuali persetujuan. Betul. Nah, itulah yang terjadi ketika kita terjebak pada perdebatan soal apakah

ijazah Jokowi itu apa apa asli atau tidak. Kita dengarkan ee penjelasan dari Ketua KPU. Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil

presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU. kami sudah berusaha untuk menghubungi KPU menyangkut ini. Kami sudah mengirimkan surat dan dijawab belum belum bersedia karena berbagai kegiatan. Tetapi ee kami berjanji para pemirsa, kami akan terus mengejar KPU untuk mendapatkan jawaban apakah alasan gerangan aturan seperti ini. Sampai di situ dulu, Pak Suban. Saya ke David Pajung.

Bro David ee Anda sudah mendengarkan ee apa diskusi kami di sini dan berikut dengan beberapa data yang ada. Anda sebagai ketua wakil ketua umum barisan relawan ee Jalan Perubahan Bara JP ya yang ee telah menyatakan diri berafidia langsung dengan ee Pak Jokowi ee selama beberapa tahun. Apa yang ingin ee ente sampaikan, Bro? Ya, makasih Bang Akbar dan ee Pak Suban ya. Sudah beberapa kami kali kami diskusi dengan Pak Suban nih, Bang

Akbar. Iya. Jadi yang diangkat problem oleh Pak Suban ini kan sebenarnya di pasal 169 Undang-Undang Pemilu tahun 2000 ee 23 kemarin eh 2017 kemarin kan. Karena Pilpres kita ini, Bang Akbar. Pilpres kita yang baru lewat itu kan rujukannya masih Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. I betul. Khusus di pasal 169 yang dipersoalkan

oleh Pak Suban itu ada di poin R. Dari sekian poin-poin di pasal 169 itu ada beberapa syarat administratif yang diminta oleh KPU sebagai turunan dari undang-undang sebagai syarat untuk kontestasi pasangan capres dan Cawapres. H. Nah, di poin R yang diangkat Pak Suban itu bahwa syarat minimal itu punya ijazah SMA atau madrasah atau yang sederajat. Itu kurang lebih bunyinya itu ya kurang lebih di ee pasal

169. R. Nah, tadi kan Bang Akbar sudah dengar argumen yang dibangun oleh Pak Suban. Nah, sementara Gibran itu, Bang, Gibran memasukkan ijazah SMA yang tadi itu lulusan dari Sekondary Park Singapura. Lalu kemudian ijazah S1, S1-nya itu eh MDIS ya, Manajemen eh Development Institute eh Singapore yang kerja sama dengan kampus di Inggris eh Bradford ya. Jadi ijazahnya itu dikeluarkan S1-nya kalau Indonesia. Tapi kan kalau ee di ijazah luar S1 itu dia

khusus untuk ilmu sains ya. Itu Gibran dapat BSC, Bachelor e sains ya. Kalau ilmu-ilmu sosial itu kan BA ya, Bachelor art. Nah, kemudian eh itu yang didaftarkan oleh Gibran. Nah, Gibran juga lulus dari UTS ya. eh University eh di Sydney ya, University Technology Sydney di Australia. Nah, itu itu kalau yang di Australia itu sebenarnya pelengkap aja, itu lulusan ee diploma di situ. Tetapi yang saya mau

katakan adalah bahwa memahami undang-undang ini itu tadi standar minimalnya adalah SMA ya. Sementara Gibran memasukkan ijazah SMA yang sudah setara itu sederajat tamatan Singapura dan ijazah S1 BSC itu bachelor sains ya. Jadi prinsip hukum itu kalau standar minimal sudah terlewati itu kan kalau mau mempersoalkan itu persoalkan di standar maksimalnya tetapi kita oke itu bagian dari hak dan argumen yang dibangun oleh

ee Pak Suban ya. Nah, sebenarnya itu saya bilang itu sudah terjadi kekeliruan interpretasi itu, Bang Akbar. Kekeliruan interpretasi hukum karena di situ Gibran sudah melampaui ijazah SMA. Nah, kemudian gini di ee kalau baca di PKPU Bang Akbar ee peraturan KPU tahun ee 2023 yang dipakai secara teknis untuk ee administrasi pendaftaran itu itu di pasal 18 itu clear bunyi itu. Ee tadi kalau misalnya ee disetarakan itu dia harus surat surat keterangan. Nah,

Gibran memasukkan SK surat keterangan dari ee Menteri ee DIKTI ya dan yang ditandatangani oleh Dirjen Kemahasiswaan di situ ee Dirjen Pendidikan Tinggi dan Kemahasiswaan. Nah, itu sebagai syarat administratif bahwa kalau lulusan luar negeri itu butuh keterangan. Nah, itu keterangannya lengkap. Jadi, persyaratan-persyaratan Undang-Undang Undang-Undang ee Pemilu 17 itu terpenuhi.

ee pelaksana teknis yang diberi kewenangan oleh undang-undang adalah KPU di dalam proses proses pendaftaran administrasi. Dan itu sudah disampaikan oleh KPU, Pak Idam Holik juga waktu itu sudah menyampaikan bahwa semua syarat administrasi sudah terpenuhi. Kemudian terjadi verifikasi administrasi, yang kedua verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini adalah mengkonfirmasi atau mendatangi lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian ee Dikti ya, Ristek

Dikti itu. Nah, yang perlu kita ingatkan juga Bang Akbar e Gibran ini sudah sudah juga menyampaikan secara ke publik itu pers conference dan menunjukkan ijasahnya di publik sudah ada itu. Nanti kalau Bang Akbar minta videonya saya kirimkan itu di TV1 ya. Di TV1 ada rekaman TV1. clear itu. Nah, yang harus di ini juga bahwa Gibrad ini kan menjalani kontestasi politik itu bukan baru sekali di Solo ketika kontestasi ee Pilkada Walikota Solo itu dia sudah

diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual di KPUD Solo. Lalu kemudian ketika Pilpres juga diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual doble lagi itu bakal lebih dalam lagi itu kan. Nah, semua proses-proses yang dilakukan oleh ee yang diberikan kewenangan undang-undang yaitu KPU. KPU ini kan mandataris dari ee undang-undang sebagai pelaksana teknis dari pemilu dan itu rujukannya selain UUD45 yang sudah di amandemen, Undang-Undang Dasar ee NRI

ee Pasca amandemen itu kalau baca di pasal 6, pasal 6A ya syarat-syarat menjadi capres cawapres itu clear. Bahkan di pasal 6A Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945, Bang Akbar, pasti Bang Akbar lebih tahu itu karena mantan anggota DPR di situ bunyi bahwa itu satu pasangan satu paket itu clear. Nah, satu paket Prabowo Gibran dan jadi catatan Pak Suban ya, Pak Prabowo itu SD, SMP, SMA-nya itu dari luar semua, dari luar negeri semua ya. Nah, itu sama casnya

dengan Gibran. Jadi ee tamatan akademi militernya ya dalam negeri, tetapi ee SD, SMP, SMA, Pak Prabowo itu semua dari luar. Nah, ee jadi yang saya mau bilang jangan membangun opini yang terjadi kecelakaan opini dalam memahami aturan hukum ini. Lalu kemudian itu menjadi langkah-langkah politik Pak Suban ya. Sementara Bapak ingin mendelegitimasi kewenangan-kewenangan diskresi yang diberikan oleh undang-undang yaitu kepada KPU dan KPUD dan KPU pusat yang

merupakan pelaksana undang-undang yang diberikan diskresi oleh undang-undang untuk menerjemahkan dan melaksanakan proses-proses administratif dan proses-proses verifikasi. Oke. Nah, itu yang itu yang yang selama ini Bapak ingin melabrak itu dan itu sudah diketukkan palu oleh MK bahkan mensahkan keputusan hasil Pilpres ya. Lembaga sekelas MK pun sudah clear di tingkat itu. Oke, PIT, saya paham. saya berikan Anda

kesempatan saya tidak potong sama sekali untuk menjelaskan ee ini sekaligus juga memberitahu kepada e audiens dari penonton saya e forum ini bahwa kami hingga kini masih menjaga kredibilitas itu. Saya tentu saja punya standing juga di dalam perpolitikan saya, tetapi saya tidak boleh cengeng. Saya tidak boleh menjadi seorang yang membawa perasaan harus real di sini. Nah, oke. Saya masih sama David dulu. Kalau begitu ceritanya, maka kemudian

kita maju satu level ee Bro David ya, bahwa tampaknya menurut beberapa orang dan hari ini yang maju ke depan adalah Pak Suban ee seluruh proses yang Anda jelaskan tadi itu tidak cukup terverifikasi ya kan. Ada salah satu link berita yang pernah saya baca bahwa ee Kementerian Pendidikan Nasional yang Anda sebutkan tadi itu memang mengeluarkan sebuah rekomendasi dan atau apalah namanya sebuah selembar ee persetujuan

menyangkut dengan seluruh kebenaran yang Anda maksudkan. Tapi tidaklah cukup bisa diverifikasi ee kredibilitasnya karena ya tentu saja karena waktu itu Pak Jokowi masih sebagai presiden dan segala macam. Belum lagi soal ee sekolah ini sendiri. Saya sebenarnya punya informasi yang detail ya tentang sekolahnya Pak Gibran di Singapura ini. Saya pernah datang ke sana dan saya menanyai ee tiga orang yang memang di dunia pendidikan di Singapura. Tapi ini bukan forumnya. Yang

saya mau katakan begini. ee Anda yakin betul bahwa secara substansial dan secara formal semua mekanisme itu telah dipenuhi ya. Hingga kemudian Anda mengatakan Pak Suban tidaklah cukup ee kredibel untuk melakukan sebuah langkah hukum menyangkut ini. Ya, benar, Bang. Jadi gini ee jadi gini kan tadi yang saya katakan bahwa yang diberikan kewenangan undang-undang untuk

melaksanakan secara teknis pelaksanaan kontestasi Pemilu dan Pilpres itu adalah KPU ya di tingkat pusat dan turunan-turunannya KPUD. Nah, sebagai warga negara yang baik kita hormat, kita tunduk dan mengikuti semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh KPU melalui PKPU-nya, peraturan KPU. Itulah rujukan-rujukan teknis administratif yang harus dipenuhi oleh siapapun, oleh Calek di DPR maupun oleh

calon-calon ee pasangan Pilpres, ya. Nah, kalau itu kita enggak percaya, terus kita mau percaya siapa, Bang? Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, Pak Suban ini kan pertanyaan saya adalah ee legal standing-nya apa melakukan gugatan itu. Pertama saya mau sampaikan juga Bang Akbar, Pak Suban kan sudah menempuh jalur PT TUN ya. Nah, di TUN itu pengajuannya di semisal di semisal itu ditolak karena pertama satu tidak memenuhi ee ee bunyinya itu tidak layak

ya. tidak layak karena tidak lengkap dokumen administrasinya enggak lengkap tidak memenuhi unsur-unsur semua gugatan untuk masuk di TUN. Kemudian yang kedua soal daluarsa waktunya. Nah, itu alasan Tun menolak itu. Nah, sekarang Pak Suban mengambil langkah lewat perdata dengan gugatan R5 triliun. Artinya di TUN sendiri juga sudah melakukan penolakan itu ya. Nah, sebagai warga negara yang baik, kita harus hormat pada institusi-institusi negara yang diberi

kewenangan untuk itu. Bahwa kemudian terjadi ketidakpuasan, terjadi perdebatan, ya itu bagian dari dinamika politik. Tetapi kita jangan mencoba membangun satu argumen ke publik bahwa ini terjadi penipuan, ini terjadi manipulasi, ini terjadi ee ijazah palsu, apa segala macam. Kalau mau gugat itu seharusnya ketika proses awal pendaftaran dan ee pengumuman ee capres cawapres itu Anda harus meng sebelum maksudnya sebelum e pada

kontestasi wakil presiden apa presiden wakil presiden itu ya. I betul saat pendaftaran, Bang. Saat pendaftaran dan pengetukan calon calon calon sah. Oke Fit, sampai di situ dulu, Fit. Ee teman-teman para narasumber saya hari ini selain soal seluruh legal formal dari substansi yang kita bicarakan ini, kenapa sampai saya angkat ini supaya kalian pada tahu ya teman-teman semuanya adalah forum ini fokus pada bagaimana

pembangunan keadaban etika berdasarkan apa namanya itu seluruh landasan-landasan formil akademis yang dibangun di situ. ee saya tidak ingin ee perdebatan ini lagi-lagi akan mengambil waktu kita bertahun-tahun seperti tentang ijazahnya Pak Jokowi yang kemarin. Dan penting sekali menurut saya agar kemudian ee seluruh orang-orang yang mau berminat menjadi pejabat publik itu menghormati mekanisme-mekanisme formal berikut dengan substansinya. Itu

alasannya. Oke, saya kembali ke Pak Suban. Pak Suban, Anda dengarkan tadi ee Pak David ya dan saya juga sudah mendengarkan Anda. Ee pada maka kemudian saya tidak punya pilihan kecuali bertanya begini sebenarnya apa alasan Anda mengajukan ini selain pada seluruh alasan yang Anda berikan tadi supaya kemudian kita maju selangkah? Mas, saya sudah memberikan pengantar barusan yang saya sampaikan

bahwa kita harus membangun keadaban-keadaban akademik juga di dalamnya. katanya kita mau maju kan itu alasannya. Maka saya tanya pada panjenengan Mas Suban apa alasannya sebenarnya? Alasannya begini Pak. Setelah saya mengetahui ini adalah tidak sesuai menurut saya ya tidak sesuai dengan undang-undang. Maka saya beranggapan calon ini adalah cacat bawaan.

Cacat bawaan. Cacat bawaan. karena sudah terlanjur kepilih. Nah, tadi Pak David ada bilang, "Kenapa perlu sekarang?" Heeh. "Kalau kita sebelum terpilih itu enggak ada perbuatan melawan hukum, Pak." Hm. Perbuatan melawan hukum itu terjadi karena sudah terjadi, maka boleh digugat.

Oke. Itu itu e apa alasan saya begitu, Pak? Oke. Oh, itu satu hal ya. Hm. Tapi kan juga orang apa ini bukan pertanyaan khas forum saya, Mas. Tapi mohon maaf saya mencoba untuk memediasi pikiran publik. Apakah bukan karena Anda ingin mendapat poin juga sebagai ee orang yang mengambil peran

ee dalam bagaimana kemudian menjadi musuh Solo, musuh keluarga Jokowi dan atau seterusnya? Pak, dalam hidup saya tidak ada mencari musuh, Pak. Hm. Ini view demi apa? Hukum. Hukum. Ya. Karena negara kita adalah negara hukum, maka semua perjalanan negara ini harus dengan hukum. Itu konsekuensinya. Dan saya sebagai warga negara harus menjaga, ikut menjaga itu.

Oh, saya setuju, Pak. Oke. Kita sama tentu saja pada bagian itu. Tapi kemudian oke saya ikutin logika ini yang Bapak bangun. Ee Anda kan sekarang menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oke. Gugatannya perdata ya. Perdata. Perdata. Bahkan ada keluar angka tuh 100 berapa itu? 125

triliun. Heeh. Apa alasan dari 125 triliun itu? Relasinya begini, Pak. Supaya enggak bingung juga masyarakat kok gede banget gitu kan. Ya. Jadi gini, saya berangkat dari makanya gugatan ini perbuatan melawan hukum yang menjadi korban negara. Sistem hukum, sistem negara hukum terciderai. Saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat

kompensasi. Nah, kompensasi dari kompensasi dari kerusakan sistem hukum ini apa yang mereka rusak tadi itu tadi apa itu namanya itu? Penyelundupan ee penyelundupan apa? Riwayat pendidikan. Oh, gitu ya. Iya. Itu gugatan Anda itu tadi ke mana? Selain kepada Gibran juga kepada KPU ya. KPU.

Kenapa Anda lebih apa lebih mengangkat soal Gibrannya tapi kepada KPU-nya yang tidak seperti tidak terlalu serius? Itu media aja Pak. Tapi sebenarnya di di gugatan ada tergugat satu Gibran, tergugat dua KPU. H. Karena perbuatan melawan hukum ini enggak bisa terjadi kalau enggak ada dua pelaku ini. Iya. Betul ya. He. Oke.

Itu Pak. Apalagi yang lain? Monggo silakan gunakan forum ini. Yang lain ya itu saya pengin negara saya, negara hukum saya tertib semua orang baik pejabat atau warga negara ikut ikut apa yang yang gugatan kepada ee Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah sampai di mana? Ee tanggal ah sidang sudah dua kali. Oke, sidang ketiga besok masih agendanya yang

sama memeriksa para pihak. Karena waktu sidang pertama itu kan tergugat satu Gibran diwakili oleh jaksa negara. Jaksa jaksa apa? Kuasa kuasa hukum yang diangkat itu jaksa pengacara negara. Itu sah atau tidak? Menurut saya, saya keberatan dan keberatan itu diterima oleh majelis hakim. Maka jaksa pengacalan negara dipindak keluar dari ruangan sidang. Oh ya.

Iya. Oh. Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menolak ee perwakilan kehadiran perwakilan yang ditunjuk oleh Gibran. Iya. Karena jaksa yang dalam hal ini adalah jaksa dari jaksa jaksa pengacara negara. Jaksa Jaksa Kejaksaan dari Kejaksaan Pak. Kejaksa. Kejaksaan mana nih? Ya. Kejaksaan pusat. Kejaksaan Pusat. Iya. Oke. Dan itu di disuruh pergi

dikeluar oleh hakim. Oleh hakimnya. Oh, oke. Nah, selanjutnya apa, Pak? Ini Nah, selanjutnya sidang kedua kemarin itu Gibran selaku tergugat satu sudah diwakili oleh pengacara profesional. Kami terima. Tetapi juga karena hakim minta KTP, bukti KTP-nya Gibran. He. Karena kalau enggak ada KTP itu enggak nyambung, Pak. H.

Benar enggak nih pengacara ini dari Gibran kan gitu. Maka diminta itu dan belum dikasih belum belum ada. Maka ditunda Senin depan tanggal 20 berapa tuh? 22 ya. Kalau kemudian ternyata ini ditolak lagi hm dengan berkaca pada kasus-kasus yang sebangun di negara ini. Hm.

Tak pernah itu orang yang punya kuasa itu kalah itu ya. He. Anda mau bikin apa lagi? Saya enggak bikin apa-apa. Saya ikutin aja. Kalau memang ini nanti ya banding banding ya banding sampai kasasi bila perlu sampai PK bila perlu sampai PK itu kalau diperatanya ya Mas

anda itu siapa sebenarnya saya warga negara Indonesia saya pasti tahulah kebetulan ini adalah forum politik Mas Subhan ya saya advokat e advokat advokat pernah terafiliasi dengan mana atau kekuatan politik mana? Enggak pernah, Pak. Enggak pernah. Ya, enggak pernah.

Ini betul-betul dipikirkan sendiri. Iya. Oh. Heeh. Jadi, ada seliweran di masyarakat bahwa saya dibkup itu salah, Pak. Salah. Ya, enggak ada yang backup, Pak. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada, Pak. Tadi saya sudah bertanya kalau ini ditolak atau gagal.

Hm. Tapi saya juga menurut saya layak bertanya pada pertanyaan sebaliknya. Hm. Kalau ternyata ini berhasil dan kemudian ternyata Gibran memang harus tidak lagi sebagai wakil presiden, dinyatakan dinyatakan dinyatakan tidak sah. Tidak sah. Saya itu yang saya minta iya dinyatakan tidak sah.

Maka tentu saja saya paham sebagai politisi maka akan terjadi ee keriuhan politik ya. Tetapi dari sudut pandang seorang Suban Palal yang melakukan gugatan ini Heeh. itu kira-kira negara sebaiknya bereaksi seperti apa? Sebab ini menjadi tidak sederhana loh, Mas. Adalah layak pertanyaan ini saya berikan kepada Anda supaya juga menimbang hal yang lain dari seluruh tindakan Anda.

Saya berpikir begini, Pak. Mudah-mudahan dalam mediasi nanti Pak Gibran, si Gibran ini, si tergugas satu ini mundur, Pak. Semua keruan saya yakin selesai. Saya sudah tanya. Makanya tadi kan sudah saya kalau ternyata dia mundur itu Iya. Menjadi tidak sederhana loh, Mas. Sederhana, Pak. Oh, gak dong. Saya pastikan tidak. Hm. Gimana?

Ruang politik itu akan menjadi sangat riu. Bisa-bisa ada berbagai hal yang mungkin tidak bisa kita prediksikan sekarang. Nah, kalau sudah seperti itu kira-kira apa yang Anda bayangkan? Berarti kalau kita ngebayangin kan harus ke politik, Pak. dinyatakan bahwa memang tidak tidak. Iya. Sudah itu sudah katakanlah misalnya Anda menang kejadian dan seorang Gibran yang tentu saja tidak akan tinggal diam

tapi dinyatakan tidak boleh maka dia harus lengser atau mundur atau tidak lagi menjadi sewakil presiden. Dampak politiknya besar loh, Mas. Itu kerjaan politik, Pak. Oh, bukan kerjaan Anda lagi ya? Iya, kerjaan politik itu bukan urusan Anda lagi ya. Oke, menarik. Eh, David. Halo. Dengarkan ya apa tadi pembicaraan kami ya. Apa yang Anda bayangkan dan atau

Anda ingin sampaikan pada poin yang saya barusan diskusikan dengan ee Mas Suban? Nah, itulah jadi gini. Tapi itu kan mengandai-andai ya, Bang. Mengandai-andai. Saya mau sebelum saya menjawab itu, Bang Akbar dan Pak Suban. Pertama tadi yang pertanyaan saya tadi itu kan legal standing Pak Suban ini apa gitu kan. Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang ya, dari KPU, dari Dikti ya, dari Kemenis Dikti, lalu kemudian dari lembaga-lembaga yang

berwenang termasuk kewenangan-kewenangan instrumen partai politik yang sudah berusaha untuk mencari figur dan memenuhi semua aturan undang-undang. Itu satu legal standing Pak Suban. Apa kalau Pak Suban waktu itu menjawab, "Saya rakyat Indonesia lah. Kalau 270 juta lebih rakyat Indonesia itu melakukan langkah yang sama dengan Pak Suban ya untuk mendelegitimasi proses-proses ber berpolitik yang sudah ada sesuai dengan aturan dan rambu-rambu

undang-undang mendelegitimasi keputusan MK ya yang final dan binding itu ya. ini mau jadi apa republik ini kalau semua atas nama ee legal standing pribadi melakukan gugatan ke hal yang sudah sah mengikat final ini kekeseruan-kekeseruan yang merusak republik ini ke depan. Nah, yang berikutnya Bang Akbar ini enggak ada legitimasi sama sekali. Legitimasi konstitusinya enggak enggak enggak ada legitimasi undang-undangnya tadi sudah salah menginterpretasi itu.

David Fit Fit ee gini coba dengarin Fit. Coba kita lihat dari sudut pandang yang lain. Memang Pak Suban itu adalah personil satu orang rakyat Indonesia tapi bagaimana kalau kemudian di di cara cara pandang kita itu dibawa satu langkah ke depan, Bro? Apa itu? ee bahwa ya mungkin dia sendiri ya, tetapi di menurut dia karena kita adalah negara hukum maka dia melakukan sesuatu yang menurut dia ada yang harus diperbaiki. Itulah namanya bagaimana kita sejajar

dan selevel di mata hukum. Jadi bukan soal satu orang atau 270 juta orang. Bisa saja barangkali ya dalam dalam perjalanan sejarah kita itu bisa saja misalnya oh ternyata Pak Suban yang membuka mata kita bahwa ternyata yang 270 juta kurang sat tadi itu adalah benar adanya kan tidakkah negara ini semakin bermartabat ee Pak David ya. Oke. Kalau kalau kan gini, Bang. Di pikiran saya ya sebagai orang yang ya bisa dikatakan ee penganut positivisme

ya. Ya, kita ini harus hidup di dalam satu tradisi hukum yang tertulis dan itu rambu-rambu kita di sebuah negara berkembang seperti Indonesia ini. Kalau tidak patuh pada semua rujukan-rujukan peraturan, regulasi dan undang-undang yang tertulis itu, maka susah kalau kita membangun interpretasi versi kita masing-masing sebagaimana versinya Pak Suban tadi yang saya

katakan. Nah, oke. Kalaupun saya masuk di dalam diri Pak Suban memahami memahami seperti yang Bang Akbar sampaikan tadi, saya coba memposisikan diri secara positif bahwa oke saya ada pada orang yang mungkin sepaham dengan Pak Suban. Nah, pertanyaan besarnya adalah ketika terjadi tadi yang Bang Akbar sampaikan gimana jalan keluar solusi itu? Ini akan berabe, Pak. Ini akan menjadi terjadi kekeseruan politik. Inilah yang namanya terjadi anarkisme.

Anarkisme itu kan ketiadaan hukum yang menjadi rujukan. Nah, coba bayangkan, Bang ya. Keputusan 56% ee pemenang Pilpres kemarin Prabowo Gibran itu terdelegitimasi atau menjadi hilang karena opini satu orang. Satu. Lalu kemudian yang kedua ini kan silent majority ini hanya melihat, mengamati, dan mendengar ya dari kekisuruan dua tiga orang yang sering ribut soal itu ya. H. Nah, saya mau bilang begini. kita harus

juga ee secara meyakinkan dengan kesadaran diri yang tinggi memberikan penyadaran dan pendidikan politik dan hukum yang baik dan benar kepada bangsa ini, kepada republik ini, kepada generasi bangsa ini. Kalau semua putusan-putusan yang sudah dianggap legal dengan sebenarnya kan kemarin juga itu konflik konstitusi kita sangat berat kan sampai pada MK melakukan itu ee kalau misalnya soal usia apa segala ini kan proses yang harus dijalani bangsa

ini dalam proses pendewasaan politik. Nah, hasilnya sudah ada final dan mengikat oleh MK. Seharusnya gini, kalau mau kalau mau jujur dan tulus ya, kalau misalnya oke Pak Suban misalnya mengatakan saya jalan sendiri, tapi ya kita udahlah kita sudah tahu juga Pak Suban ini kan ini Bang Akbar salah satu salah satu ee orang partai juga yang enggak perlu saya sebut tapi kita tahulah itu ya partai apa gak apa-apa kita buka-bukan

di sini Bu ya pokoknya itu nanti ya Pak Suban yang tahu dan kita juga punya dokumen itu. Anda benar orang partai. Bukan, bukan sesuatu yang salah sih kalau Anda orang partai. Iya. Bukan, bukan, bukan, bukan saya yang salah gitu. Bukan Pak, saya enggak ada, enggak berpartai. Oke. Nah, oke, Bro. Sori, sori. Karena waktu kita terbatas maka menurut saya

sebenarnya Anda berdua ini telah berada pada sebuah posisi yang berbeda. Tapi menurut saya tidak apa-apa ini. Ya, kita perdebatkan. Malah gini, Pak. Pak, saya nawarin ke Bang David. Heeh. Kalau Bang David punya argumentasi yang kuat begitu, Heeh. masuk ke gelanggang pengadilan menjadi interven itu ada padanya. Iya mungkin karena Pak David belum

ditunjuk aja. Tapi intinya begini ini saya saya dalam posisi mediator di dalam pikiran publik ya. Kebetulan saya mengelola forum-forum seperti ini. Maka saya memberikan tempat. Maka menurut saya teman-teman begini ini bagus. Jangan anggap ini adalah sesuatu yang salah. David ya. Saya berharap gitu loh ya. ini adalah e pertemuan kita berpikir eh sebenarnya sayangnya waktunya ee apa tidak kita tidak punya lagi sebenarnya saya itu

pengin masuk pada hal yang lebih jauh tentang substansi. Heeh. Nah, saya mohon maaf ini baik kepada Pak Suban maupun kepada Pak David adalah eh sebenarnya kan yang Anda ingin gugat ini Pak Suban dan tampaknya itu juga ditunjukkan oleh beberapa orang di luar adalah pertanyaan yang harus dijawab. Apakah Pak Gibran Rakabumiaka itu secara intelektual,

secara kearifan akademik itu mampu dan layak menjadi wakil presiden yang mengurusin ratusan juta orang? Saya mencoba menerjemahkan pikiran itu. Saya tanya Anda sekarang, Hukah alasannya juga termasuk kenapa sampai Anda menggugat ini hingga kemudian ada angka yang 125 triliun tadi. Saya tidak ada alasan nanti Pak. Gak ada alasan itu. Enggak ada alasan karena alasan intelektual kapasitas itu enggak bisa

dinilai, Pak. Gak bisa dinilai. Enggak bisa dinilai. Tapi kalau alasan catat bawaan ini bisa dinilai, bisa diuji. Iya. Tapi kan ini apalagi namanya administratif, Pak. Iya. Anda bisa mendapatkan atau apa memiliki gelar. Kan ada banyak orang tuh yang memiliki gelar sampai 20 gelar di belakang namanya. Tapi apakah dia cakap

untuk sebuah tugas yang dia pilih? Itu kan satu masalah juga. Sementara dalam hal dalam konteks kita, kita ini membutuhkan orang yang cakep untuk itu. Bahkan ijazah itu kadang tidak diperlukan. Ya, kembali lagi karena untuk kapasitas intelektual itu tidak ada ukuran yang di bisa menjadi alasan gugatan, Pak. Ah, ini bahasa hukum ini karena ini orang hukum ini ya. Oke, saya terima saya ke David dulu. F ini saya mau

tanyakan ini juga kalau kemudian itu di karena ini kan banyak di anu ya banyak beredar di berbagai media sosial dan itu ya kalau begitu logikanya apa kira-kira jawaban dan atau ee apa namanya tuh pendapatnya ee Bro David ya. Ya. Jadi kan Pak Pak Suban ini sudah mengambil langkah hukum Bang sekaligus langkah politik ya. Langkah hukum sekaligus langkah politik ya. langkah hukum ini yang pertama kan sudah lewat Tun itu kan ee katakanlah

ditolak ya karena ya ee tidak memenuhi kelayakan itu bahasa bahasa undang-undang Tunnya dan ee di semisal itu enggak memenuhi kelayakan kemudian luarsa waktu ya. Nah, kemudian sekarang mengambil langkah lagi lewat ee perdat ya. Nah, jawaban saya sederhana Bang Akbar. Kita ini kan negara hukum. E segala hormat kepada Pak Suban, ya sudah silakan tempuh jalur hukum, tetapi juga substansi di dalam tuntutan-tuntutan yang Anda bangun itu harus punya

kewibawaan, punya fakta, punya bukti-bukti akurat ya. Karena tadi misalnya memahami pasal 169 itu bahwa Anda memahaminya itu hanya lulus dalam negeri aja, lulusan luar negeri katanya enggak bisa. Sementara di turunan aturan-aturan teknis KPU itu clear. Kalau lulusan dalam negeri tidak perlu surat keterangan cukup legalisasi ijazah kopi legalisasi. Kalau lulusan luar negeri butuh keterangan. Itu kan sebuah turunan-turunan undang-undang

operasional yang diterjemahkan oleh penerima mandat undang-undang yaitu KPU. Kita harus menghargai itu. Nah, Anda membangun logika hukum bahwa itu enggak sesuai. Nah, silakan gugat itu dan Anda sudah melakukan proses itu. Tetapi ee dalam satu keyakinan hukum bahwa itu itu sangat sangat ee berat untuk ee memenuhi harapan Bapak. Tetapi bahwa itu bagian dari usaha tadi. Kalau misalnya legal standing Anda sebagai seorang person rakyat Indonesia, ya monggo-monggo aja.

Tetapi yang saya katakan legitimasi konstitusi, legitimasi politik, sosial itu enggak dapat semua, Pak. Oke. Oke. Terakhir, sayang sekali saya menyukai diskusi ini sebenarnya, tapi gak apa-apa. E terakhir kepada teman-teman berdua ke saya ke Pak Suban dulu. Heeh. Menurut Anda iya ini agak mendasar sih bagi saya Pak ya.

Iya Pak terutama kepada KPU ya. Heeh. KPU itu membuat aturan yang menurut saya itu tadi yang saya bangun bahwa orang-orang ini adalah mengejar jabatan publik. Tapi kemudian KPU membuat sebuah payung di mana kemudian ee payung itu sebenarnya adalah payung robek. Apa itu? ee tidak akan membuka dokumen itu kalau tidak ada persetujuan dari si persangkutan atau perintah dari pengadilan. Padahal orang ini harusnya

mengurus publik, tetapi dia mencoba untuk berlindung di balik itu. Anda sendiri bagaimana menyangkut itu? Gini, terhadap apa peraturan KPU yang dicabut itu saya merasa bersyukur dicabut. He. Dan dia minta maaf. Tapi enggak cukup menurut saya. dia harus mundur sebagai pejabat. Bukan, bukan, bukan. Pertanyaan saya itu adalah ini, ini adalah ini dua hal yang

berbeda tetapi berkaitan. Ini menyangkut dengan aturan dari KPU yang tadi yang kita apa saya tampilkan tadi pada bagian awal tadi itu. Nah, Anda setuju enggak dengan gaya dan atau keputusan KPU itu? Enggak setuju, Pak. Enggak setuju. Ya. Alasannya apa? Setuju. Alasannya gini, kita harus makin transparan, Pak, sebagai warga negara. negara kita

menjamin transparansi itu terus ditutup itu kan. Nah, untungnya dicabut Pak. Oke. Oke. Heeh. Sudah dicabut s negaranya dicabut tadi ada berita itu dicabut. Sudah dicabut sudah. Jadi masih artinya ee dibolehkan untuk diakses oleh publik. Iya boleh.

Oh oke. Karena ini ee apa informasinya berseleweran yang mana yang lebih dulu yang dicabut atau yang tetap gitu loh. Kan gitu. I. Tapi saya kembali ke anu saya pertanyaan yang saya mau saya berikan kepada ee Pak David. Kalau begitu eh gimana Anda setuju enggak dengan KPU kalau misalnya dia mencoba untuk menutupi itu dan tidak memberikan kewenangan dan atau tidak apa menolak ya karena mereka adalah penyelenggara pemilu untuk membuka data

itu? Jadi benar Bang Akbar ya tadi Pak Suban ee jadi informasi tadi pagi itu ee memang KPU sudah me mer-review ya 16 poin 16 poin yang tadi itu soal ee poin-poin yang enggak bisa dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan itu tadi sudah di direvisi dengan catatan bahwa terlalu banyak masukan dari publik katanya. Nah, cuma catatan saya kan karena ini kan rujukannya di Undang-Undang KIP, Bang.

Keterbukaan informasi publik itu juga harus diamandemen kalau itu. Tetapi gini ee yang satu sisi yang saya harus hormat juga kepada Pak Suban bahwa langkah berani Pak Suban sebagai seorang pribadi ini itu akan lebih memberikan warna pada sistem ee politik kita ke depan. Ya, makanya saya bilang kalau mau diributin sekarang ya kita ributin untuk semua turunan-turunan undang-undang politik untuk ee 2029 ya. Misalnya soal persyaratan administrasi

keterbukaan publik ya. Ya, sekarang KPU kan sudah mulai ada selangka dari yang lalu ya bahwa oke bisa dibuka dengan catatan dengan catatan izin dari pemilik. Nah, kalau selama ini kan ditutup rapat ee Bang Akbar ya. Nah, keman tapi kalau kemudian ternyata yang si pemilik mencoba untuk menutupi apabila memang terutama apabila memang ada yang harus ditutupi, gimana dong kalau kayak gitu?

Ya, saya pikir saya pikir itu nanti tinggal tinggal diberikan ee apa ya aturan yang lebih masif lagi oleh KPU bahwa misalnya memang kan ada hal-hal yang menurut KIP itu enggak bisa dibuka. katakanlah misalnya ee riwayat kesehatan ya, kalau misalnya persyaratannya harus sehat kemudian hasil hasil rumah sakit itu hasil lab mengatakan ada penyakit A B C D pada diri calon ini. Nah, itu kan yang enggak bisa di enggak bisa dibuka ke publik.

Tetapi itu menjadi sebenarnya itu menjadi rana diskresi KPU untuk mengatakan Anda enggak lolos. Iya. Iya. Anda saya rasa benar itu. Iya betul sebenarnya itu. Tetapi memang publik tidak punya hak untuk mengetahui apa isi penyakit yang bersangkutan. Satu termasuk juga kan soal ijazah itu sebenarnya yang mau dikatakan adalah bahwa itu dokumen pribadi yang misalnya nilai-nilainya kan Anda enggak perlu

tahu misalnya dia nilai agama atau misalnya ininya merah misalnya Akbar Faisal mau jadi calon presiden tapi angka matematikanya itu eh hampir mendekati saat. Nah maksud saya Bang maksud saya itu diskresi KPU. Nah, kita tekan di KPU untuk bisa lebih bijak di dalam mengambil keputusan bahwa Anda lolos apa enggak. Kan ini maksud saya kita harus hormat pada semua lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk

melaksanakan itu supaya terjadi ketertiban hukum, ketertiban politik. Tapi kalau semua 270 warga pengin maunya jadi kisruh republik ini, Bang. Ini ini maksud saya poin-poin itu. Betul. Heeh. Oke. Ee Pak David Pajung dan Pak Suban. Oke, terima kasih atas diskusinya ya. Iya, makasih. Lagi-lagi teman-teman dan juga pengumuman kepada para penonton forum ini. Ini adalah ruang bermartabat.

Diskusi di sini bermartabat. Saya tidak akan pernah membiarkan orang berkelahi di sini untuk yang tidak substansial. Dan hari ini Anda menunjukkan dan menjelaskan kepada kami bahwa pikiran-pikiran yang Anda telorkan ke forum ini adalah sesuatu yang layak untuk kita semuanya. Sekali lagi teman-teman terima kasih ya Om Pajung ya. Makasih. Sukses selalu Bang Akbar ya. Baik.

Pak Suban selalu. Selamat berjuang, Pak Suban. Yaih. Sukses selalu. Makasih. Pamit. Pamit. Makasih. Makasih. Em pemirsa itu ee diskusi kami berdua apa dengan narasumber saya di sini ee substansial. Sebenarnya ada banyak yang ingin saya sampaikan di sini, tapi meskipun tak terkatakan secara langsung oleh saya dan kami, tapi saya berharap para penonton atau para pemirsa memahami apa

sebenarnya substansi yang sedang kami bicarakan. Ee kita maju selangka dalam hal bernegara. Caranya adalah seperti ini. Kita bercakap-cakap. Terima kasih telah menyaksikan percakapan ini. [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Yeah.

챕터

  1. 00:00소개
  2. 06:39Yang, Saya, Undang
  3. 13:18Yang, Sudah, Undang
  4. 19:56Yang, Saya, Undang
  5. 26:32Saya, Yang, Negara
  6. 33:11Yang, Saya, Kalau
  7. 39:50Saya, Yang, Kita
  8. 46:27Yang, Saya, Untuk

태그

Akbar faisalakbar faizalnagarainstituteakbarfaizalfaisalDPRpolitikrockyRocky GerungRefly HarunReflyAniesbaswedansandiagaunoJokowiCakiminGanjarPranowoPrabowoAHYuncensoredoligarkikorupsidemokrasigitawirjawanipangwahidhelmyyahyaafuconnie

댓글

댓글을 아직 불러오지 않았습니다.

← 도구로 돌아가기