Tutorial Permohonan e-PBK Versi 2.0

Tutorial Permohonan e-PBK Versi 2.0

Direktorat Jenderal Pajak

pajakpadaklikpemindahbukuankodeandauntukmusikwajibyangpermohonan

58,9 k
व्यूज़
373
लाइक
2
डिसलाइक (अनुमान)
0.6 %
👍 / 👁
05:54
अवधि
8 janv. 2024
प्रकाशित
444
शब्द
id · ऑटो
सबटाइटल

डिसलाइक Return YouTube Dislike प्रोजेक्ट का अनुमान हैं, क्योंकि YouTube अब इन्हें नहीं दिखाता। returnyoutubedislike.com

पूरा ट्रांसक्रिप्ट

⬇ TXT⬇ SRT⬇ VTT

Selamat datang di tutorial eepbk tutorial ini ditujukan bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pemindah Bukuan secara online melalui pajak.co.id pertama kunjungi laman pajak.co.id pada halaman login masukkan Nik atau NPWP Anda lalu masukkan kata sandi lalu masukkan kode keamanan lalu klik login jika anda baru pertama kali menggunakan layanan eepbk klik menu

profil pada tab menu profil pilih aktivasi fitur centang pada eepbk lalu klik ubah fitur layanan klik ya untuk mengonfirmasi pengubahan fitur layanan anda akan diarahkan untuk login kembali lakukan login ulang pada halaman awalpajak.go.id [Musik] pada beranda akunpajak.coo.id Anda klik menu layanan selanjutnya klik icon atau

gambar eepbk klik menu permohonan untuk membuat permohonan pemindah Bukuan baru anda dapat memilih mengisi kode ntpn atau nomor pemindah Bukuan isi kode ntpn pada bukti setor di kolom [Musik] ntpn kemudian klik cari isikan kode keamanan yang muncul pada layar lalu klik lanjutkan selanjutnya isi lengkap data

yang dibutuhkan dalam proses pemindah Bukuan isikan nomor handphone dan alamat email isikan NPWP tujuan pemindah [Musik] [Musik] [Tepuk tangan] Bukuan isikan nama wajib pajak tujuan pemindah Bukuan isikan alamat wajib pajak tujuan pemindah Bukuan

isikan nominal pemindah Bukuan pilih kode akun [Musik] pajak pilih kode jenis pajak pada case ini muncul tambahan isian nomor objek pajak untuk [Musik] diisi [Musik] pada case lainnya tambahan isian yang muncul dapat berupa nomor ketetapan ataupun tidak memerlukan

tambahan isian pada langkah ini pilih masa dan tahun pajak selanjutnya tuliskan alasan pemindah Bukuan unggah file lampiran bukti pendukung permohonan jika diperlukan lalu klik simpan sistem akan menunjukkan ringkasan permohonan Pastikan data dan nominal yang Anda isi sudah benar wajib pajak dapat dapat melakukan submit menggunakan sertifikat elektronik

maupun kode verifikasi wajib pajak Jika Anda memilih menggunakan kode verifikasi email ambil kode verifikasi dengan Klik tombol di sini sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang terdaftar salin kode verifikasi yang dikirimkan Jika Anda memilih menggunakan sertifikat elektronik isikan passprace untuk verifikasi tentang pada pernyataan kebenaran dan kesesuaian

data Anda memiliki opsi untuk menyimpan isian ini sebagai draft atau memilih opsi untuk langsung mengirimkan dokumen dengan Klik tombol kirim sistem akan memberikan notifikasi apabila proses Pengiriman data telah berhasil wajib pajak dapat memantau tindak lanjut proses permohonan pemindah Bukuan melalui akunpajak.go.id pada menu monitoring pada eepbk permohonan masih diproses pada internal KPB terdaftar apabila Masih

pada tahap 1 sampai dengan 6 dokumen dinyatakan selesai dan tersinkronisasi apabila sudah berada pada tahap 7 wajib pajak dapat mencetak dokumen bukti pemindah Bukuan pada menu [Musik] dashbo demikian video tutorial Le PBK melalui lamanpajak.go.id jika anda memerlukan bantuan lebih lanjut kunjungi www.pajak.go.id atau telepon kiring pajak

1500200 subscribe channel YouTube dijan pajak RI untuk memperoleh informasi perpajakan terkini pajak kuat Indonesia maju

चैप्टर

  1. 00:00Opening
  2. 00:14Login
  3. 00:34Aktivasi Fitur
  4. 01:13Permohonan e-PBK
  5. 04:53Monitoring e-PBK
  6. 05:12Cetak Bukti
  7. 05:33Penutup

टैग

pajakDitjenPajakRI

कमेंट

कमेंट अभी लोड नहीं हुए हैं।

← टूल पर वापस