Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing

Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak

andapadayangisikansptpajakataudenganbuktidanakandata

2,5 M
مشاهدة
11,3 k
الإعجابات
826
عدم الإعجاب (تقديري)
0.4 %
👍 / 👁
07:16
المدة
21 févr. 2020
تاريخ النشر
891
كلمة
id · تلقائية
الترجمات

أرقام عدم الإعجاب تقديرية من مشروع Return YouTube Dislike، لأن يوتيوب لم يعد ينشرها. returnyoutubedislike.com

التفريغ النصي الكامل

Selamat datang di tutorial pelaporan pajak dengan formulir 1770s melalui e-filing tutorial ini berlaku untuk Anda yang merupakan karyawan berpenghasilan di atas 60 juta pertahun hal yang pertama kali Anda harus siapkan adalah bukti potong yang anda peroleh dari perusahaan tempat anda bekerja anda dapat menggunakan perangkat baik laptop Tab

atau smartphone yang terkoneksi dengan internet pertama buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login setelah itu isikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password serta kode keamanan dan klik login anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan klik pada tab laporan klik pada icon e-filing kemudian klik buat SPT anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait dengan status anda anda dapat

mengisi melalui formulir panduan atau upload SPT pada tutorial ini kita akan menjelaskan pengisian SPT 1770s menggunakan formulir maka pilih opsi dengan bentuk formulir tekan tombol SPT 1770s dengan formulir Tahapan pertama dalam pengisian SPT adalah isi data formulir isi tahun pajak isi status SPT normal pembetulan hanya dipilih jika anda menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah anda laporkan sebelumnya lalu

klik langkah selanjutnya sistem akan mendeteksi secara otomatis Apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan iya bila tidak anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPP pada lampiran 2 pada bagian A isikan data penghasilan final Pastikan data penghasilan final yang terekam telah sesuai dengan bukti potong

yang anda terima jika ada bukti fotonya yang belum terinput klik tambah pilih Sumber penghasilan isikan nilai penghasilan bruto dan PPH terutang Anda juga dapat mengubah atau menghapus data yang anda rekam bila terjadi kesalahan pada bagian B isikan daftar harta yang anda miliki pada akhir tahun data harta yang telah anda input pada tahun sebelumnya dapat anda Tampilkan kembali melalui menu harta pada SPT tahun lalu dan lakukan penyesuaian

Jika anda ingin menambahkan data harta lainnya klik tambah pilih kode harta sesuai dengan jenis harta isikan keterangan nama harta dan tahun perolehan pada kolom harga perolehan cantumkan nilai pada saat Anda memperoleh harta ingat saat memperoleh harta isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan pada bagian C isikan daftar utang pada akhir tahun

data utang yang telah anda input pada tahun sebelumnya dapat anda Tampilkan kembali melalui menu utang kepada SPT tahun lalu dan lakukan penyesuaian Jika anda ingin menambahkan data utang lainnya klik tambah pilih kode utang sesuai dengan jenis utang nama pemberi pinjaman alamat pemberi pinjaman tahun pinjaman dan jumlah utang yang tersisa pada akhir tahun klik lanjut pada bagian D isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi

pada awal tahun pajak SPT yang anda laporkan klik langkah berikutnya pada lampiran 1 bagian A isikan penghasilan bersih yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final antara lain bunga royalti sewa penghargaan dan hadiah keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta penghasilan lainnya pada bagian B isikan penghasilan yang

tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang-undang pajak penghasilan pada bagian C isikan daftar pemotongan atau pemungutan pajak dari bukti potong yang telah anda terima isikan jenis Pajak NPWP pemotong pajak yang valid nomor bukti pemotongan atau pemungutan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan dan jumlah PPH yang dipotong atau dipung klik langkah berikutnya pada induk SPT isikan data identitas berupa status

perkawinan status kewajiban pajak suami atau istri dan NPWP suami atau istri jika diperlukan pada bagian A poin 1 isikan penghasilan netto dalam negeri sesuai dengan bukti potong yang anda terima poin 2 akan otomatis terisi dari data yang telah anda isikan pada lampiran sebelumnya pada poin 3 isikan penghasilan netto luar negeri pada poin 4 penghasilan itu akan dijumlahkan secara otomatis pada

poin 5 isikan jumlah zakat yang anda bayarkan kepada lembaga zakat yang telah disahkan oleh pemerintah poin 6 akan terisi otomatis pada bagian B pilih status perkawinan dan isikan jumlah tanggungan sesuai dengan bukti foto maka nilai penghasilan tidak kena pajak akan terisi secara otomatis bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dengan cara membaca ketentuan yang tertera pada

petunjuk bagian C10 bagian depoint 14 hanya perlu diisi apabila anda pernah membayar angsuran PPh pasal 25 lanjut ke bagian e anda akan mengetahui status SPT anda apakah nihil kurang bayar atau lebih bayar jika SPT Anda nihil Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F jika SPT anda kurang bayar anda akan diberikan pertanyaan lanjutan jika Anda belum membayar pilih belum dan anda akan diarahkan untuk membuat e-billing

terlebih dahulu bila anda telah membayar isikan data bukti pembayaran berupa jenis pembayaran yaitu nomor transaksi penerimaan negara atau pemindahbukuan isikan kode ntpn atau pemindahbukuan Anda lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran jika SPT anda lebih bayar silahkan unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya pada poin F hanya dikhususkan bagi Anda

yang secara rutin memiliki status SPT kurang bayar lanjut ke pernyataan tentang pernyataan setuju bila anda yakin bahwa data yang ada Isikan sudah benar Langkah terakhir adalah ambil kode verifikasi secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda salin kode tersebut pada kolom yang disediakan klik kirim SPT maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP

anda akan mendapatkan Bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT Jika anda masih memerlukan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke kirim pajak 1500 subscribe channel YouTube Ditjen pajak RI untuk memperoleh informasi dan tutorial lain pajak kuat Indonesia maju [Musik]

الفصول

  1. 00:00مقدمة
  2. 01:49Pada, Anda, Yang
  3. 03:38Pada, Yang, Isikan
  4. 05:28Anda, Bayar, Atau

الوسوم

pajakDitjenPajakRI

التعليقات

لم تُحمَّل التعليقات بعد.

← العودة إلى الأدوات